Kota Medan (mhp.com) Sumatera Utara

Lurah Durian Kecamatan Medan Timur mengaku telah menghimbau pemilik rumah yang DIDUGA tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah jalan HM. Said/Durian Lingkungan I Kota Medan itu untuk mengurus ijin Senin 15 Juli 2024.

Namun demikian, hingga berita ini tayang, belum terlihat pihak pemilik rumah di jalan HM Said yang DIDUGA tidak berizin itu, memasang keterangan apapun yang menunjukkan ijin pendirian rumahnya.

Berita Sebelumnya:Rumah DIDUGA Tanpa ada PBG Berdiri di Kota Medan Kinerja Perkim dan Satpol PP Dipertanyakan

Pada saat media melakukan konfirmasi kepada Lurah Durian, terkait perizinan bangunan diatas, ada kepala lingkungan (Kepling) yang bukan wilayah rumah yang DIDUGA tidak berizin itu, menelpon anak yang punya rumah bermarga NAINGGOLAN

Setelah itu, Kepling itu mengatakan kepada awak media ini dan didepan lurah, bahwasanya rumah tersebut hanya renovasi saja.

Kami, lanjut Kepling itu, sudah menjumpai pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pendataan Ruang (PERKIM).

Awak media ini pun langsung menghubungi Kadis PERKIM Kota Medan Tersebut melalui Handphone Seluler 081264000XX.

Berulang kali awak media ini menghubungi Kadis PERKIM tersebut tidak direspon sama sekali dan berulang kali chat melalui WhatsApp untuk mempertanyakan mengenai izin bangunan tersebut tidak direspon juga

Sampai nomor Handphone awak media ini pun langsung diblokir

PEWARTA :MHR