Sorong : [Holong Papua. Com] Papua Barat Daya

Wow…..Publik kembali menyoroti kinerja Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku–Papua. Dugaan praktik “upeti” mencuat setelah truk bermuatan kayu pacakan berukuran ekspor milik CV. Alco Timber Irian bebas melintas di jalur Klamono, Kabupaten Sorong, tanpa dokumen sah dari instansi kehutanan. Jumat (07/11/2025)

Dari pantauan Tim Instevigasi media, aktivitas pengangkutan kayu itu berjalan tanpa hambatan aparat di lapangan. Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan.

“Ini kayu milik Alco, kami cuma dibayar untuk angkut,” ujarnya.

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan, sopir itu hanya memperlihatkan nota angkut perusahaan, bukan dokumen kehutanan yang sah.

“Cuman ini yang dikasih dari sana,” tambahnya.

Padahal, sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Gakkum Wilayah Maluku–Papua, Fredrik Tumbel, S.H., M.H., telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat Tim media mencoba menghubungi Minho, pemilik CV. Alco Timber Irian, untuk menanyakan kelengkapan dokumen perusahaan. Hingga berita ini naik, Minho tidak memberikan jawaban.

Salah satu warga Klamono menyebut praktik setoran di pos-pos aparat sudah menjadi rahasia umum.

“Semua orang tahu ada setoran di jalan, makanya dibiarkan lewat,” ujarnya.

Praktisi hukum Rifal menilai lemahnya tindakan aparat menunjukkan potensi pelanggaran serius.

“Pasal 87 UU P3H juga mengancam pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran kehutanan dengan hukuman setara pelaku utama,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah tegas KLHK dan aparat hukum pusat untuk menelusuri dugaan aliran “upeti” yang membuat hukum di Tanah Papua terasa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (Hp.yos.ika).