
Tambrau: ( mhp) Papua Barat Daya
Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Menurut sumber rabu dengan media ini yang enggan di sebut namanya, ilegal maning di kabupaten tambrauw kuat dugaan sampai saat ini masih terus berjalan.
“Ilegal Maning kuat dugaan masih terus berjalan, kalau mau pastikan hal itu, Kapolda papua barat Irjen pol jhon Efendi isir harus turunkan timnya ke lokasi,” ucap sumber sebut saja namanya SB
SB juga manambahkan amanah kapolda untuk memberantas ilegal maning diduga hanya isapan jempol.
“Kemarin kan kapolda sudah buat ultimatum, heranya si oknum mafia ini terus berjalan dan untuk membuktikan hal ini, silahkan kapolda buat tim khusus untuk turun ke lokasi,” jelasnya
“Bukan hanya itu, kapolda juga terus memantau kegiatan di distrik kwoor, karena yang biasa terjadi, tambang ilegal ini kapang di tutup dan di buka kembali, jadi memang perlu tenaga yg ahli dalam memberantas dugaan ilegal maning di daerah tambrauw ini,” ungkapnya(hp.red).







Leave a Reply