
Simalungun (mhp.com) Sumatera Utara
Info yang beredar selama ini, kegiatan bisnis tambang ilegal yang disebut-sebut milik oknum Kepala Desa bernama Andi Azwan Damanik beroperasi di Huta III Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi yang diterima, bahwa kegiatan tambang ilegal yang disebut-sebut milik Oknum Kades tersebut sudah beroperasi selama lebih kurang setahun.
Informasi yang diterima juga, bahwa Kegiatan tambang ilegal yang memproduksi pasir tersebut di jual ke PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA yang berada di lokasi kawasan ekonomi SEI MANGKE, tidak hanya itu tambang pasir ilegal tersebut juga mereka jual ke PT. MITRA BETON yang berada di kota Perdagangan dan PT. KMS yang pemilik nya bernama Indra sebagai subkon dari PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, pasir hasil produksi tambang ilegal yang beroperasi di Sungai babolon Desa Perdagangan.
Kemudian petugas lapangan Tim Media Center LSM Pakar Sumut juga telah mendatangi lokasi kegiatan tambang tersebut, ketika dilokasi petugas Tim Media Center LSM PAKAR SUMUT, telah turun langsung mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.
Diareal penambangan tersebut, ada Plank izin CV Zayn Putra Simalungun, ketika dicek kebenaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lokasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan operasi Produksi.
Selain pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pihak oknum Kepala Desa, pihak PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA juga diduga telah menyalahi aturan sebagaimana menerima material pasir dari penambangan ilegal.
Pihak Tim Media Center LSM PAKAR SUMUT meminta Polres Simalungun Penindakan hukum, sebagaimana dalam foto dan video kegiatan tambang ilegal di Desa Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut harus diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang pada Senin 2 Desember 2024, pukul 15.00 Wib. telah membalas konfirmasi dari rekan-rekan Tim Media Center LSM PAKAR SUMUT, adapun balasan AKP Herison Manullang, bahwa pihaknya akan berjanji Lidik kegiatan penambangan ilegal tersebut, ” Trims infonya , kami lidik y. jawab AKP Herison Manullang.
Masyarakat meminta Polres Simalungun hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang beroperasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun-Sumut tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)
Kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Simalungun juga agar menindak oknum Kepala Desa tersebut karna sudah menyimpang dari tugas pokok nya sebagai Kepala Desa, bukan nya memberikan contoh yg baik selaku Kepala Desa malah berbuat tidakan yg menyalahi aturan hukum dan perundangan yg berlaku di negara Republik Indonesia dengan mebuka tambang pasir ilegal yang beroprasi di Desa Perdagangan.
TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT









Leave a Reply