
Kota Medan (mhp) Sumatera Utara
Realisasi belanja Dinkes Kabupaten Labura mulai menguap diperkirakan senilai miliaran rupiah diduga “bocor” mengalir tidak tepat sasaran. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum menjalankan perintah UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak tertutup kemungkinan penyidik bakal membawa kasus dana bersumber APBD TA2022 hingga ke ranah hukum, guna meminta pertanggungjawaban dan siap pasang badan.
Hal ini disampaikan Dedy Panjaitan salah seorang warga Kabupaten Labura secara tertulis kepada media online KILAS NUSANTARA belum lama ini.
Sumber menduga adanya dugaan penyalahgunaan dan rekayasa realisasi kegiatan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Untuk lebihlanjut sumber mengatakan Pemkab Labura TA2022 telah mengalokasikan anggaran pada Bidang
Kesehatan sebesar Rp142.784.666.078, dengan realisasi sebesar Rp135.820.447.826.
Yang mana diantaranya untuk kegiatan program untuk kepentingan kesehatan masyarakat Kabupaten Labura antara lain untuk:
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten senilai Rp19.909.041.190, dengan realisasi sebesar Rp19.423.872.033.
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten sebesar Rp68.046.157.481, dengan realisasi sebesar Rp55.217.279.447.
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat
Daerah Kabupaten sebesar Rp353.474.200, dengan realisasi sebesar Rp297.409.900.
Pemberian Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat
Tradisional sebesar Rp135.148.400, dengan realisasi sebesar Rp124.424.500.
Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat
Daerah Kabupaten sebesar Rp104.973.900, dengan realisasi Rp 92.699.900.
Sedangkan untuk Pendapatan Asli daerah sebesar Rp17.110.000.000, dengan realisasi sebesar Rp8.909.717.906.
“Terdapar retribusi pelayanan kesehatan TA 2022 dengan realisasi sebesar Rp8.909.717.906,00 dari anggaran sebesar Rp17.110.000.000.
Namun mengalami penurunan sebesar
Rp2.217.637.136,bila dibandingkan dengan realisasi retribusi pelayanan Kesehatan TA 2021 sebesar Rp11.127.355.942,” ujarnya tegas.
“Konon kabarnya dengan realisasi yang berasal dari Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp134.980.000, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD sebesar Rp8.774.737.906,” ujar sumber secara tertulis.
Sedangkan terdapat catatan pada pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional- Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Non BLUD sebesar Rp10.103.187.478, yang terdiri dari pendapatan Dana Non Kapitasi JKN sebesar Rp359.397.300.
Kemudian pendapatan Dana Kapitasi JKN sebesar Rp9.743.790.178, yang berasal dari 18 Puskesmas diantaranya:
*Puskesmas Aek Kanopan sebesar Rp982.882.433. *Puskesmas Aek Korsik sebesar Rp404.748.278. *Puskesmas Aek Kota Batu sebesar Rp645.815.550.
*Puskesmas Mabdar Durian sebesar Rp.538.340.850. *Puskesmas Batu Tunggal sebesar Rp276.328.250. *Puskesmas Belongkut sebesar Rp260.237.453.
*Puskesmas Gunting Saga sebesar Rp1.620.672.787. *Puskesmas Kampung Mesjid sebesar Rp440.688.730.
*Puskesmas Kampung Pajak sebesar Rp329.704.556.
*Puskesmas Kuala Bangka sebesar Rp450.701.068. *Puskesmas Londut sebesar Rp454.019.200. *Puskesmas Marbau sebesar Rp674.497.810. *Puskesmas Simonis sebesar Rp332.542.200. *Puskesmas Simangalam sebesar Rp320.242.044. *Puskesmas Sonomartani sebesar Rp144.765.870. *Puskesmas Sukarame sebesar Rp396.718.566. *Puskesmas Tangjung Leidong sebesar Rp1.151.236.055
*Puskesmas Tangjung Pasir sebesar Rp.319.648.478
Selain itu juga,terdapat belanja barang dan jasa JKN TA 2022 realisasi belanja barang dan jasa JKN perpuskesmas antara lain:
*Puskesmas Aek Kanopan sebesar Rp.826.017.870.
*Puskesmas Aek Korsik sebesar Rp.400.723.290
*Puskesmas Aek Kota sebesar Rp.645.815.550.
*Puskesmas Bandar Durian sebesar Rp.538.340.850.
*Puskesmas Baru Tunggal sebesar Rp.276.330.700
*Puskesmas Belongkut sebesar Rp.260.268.750
*Puskesmas Gunting Saga sebesar Rp.816.660.964.
*Puskesmas Kampung Mesjid sebesar Rp.417.740.505.
*Puskesmas Kampung Pajak sebesar Rp.330.229.395
*Puskesmas Kuala Bangka sebesar Rp.427.690.193
*Puskesmas Londut sebesar Rp.442.348.720.
*Puskesmas Marbau sebesar Rp.675.824.710.
*Puskesmas Simonis sebesar Rp.332.542.200
*Puskesmas Simangalam sebesar Rp.320.261.200
*Puskesmas Sonomartani sebesar Rp.144.799.200
*Puskesma Sukarame sebesar Rp.396.284.109
*Puskesmas Tangjung Leidong sebesar Rp.990.762.305
*Puskesmas Tanjung Pasir sebesar Rp.319.652.350
Sayangnya hinggah berita ini dikirim ke meja redaksi untuk di terbitkan,Kadis Kesetaraan Labura belum bisa untuk di ajak konfirmasi terkait dengan Dugaan penyalahgunaan realisasi kegiatan APBD TA 2022 yang di DUGA sudah bocor
PEWARTA:ROBIN SILALAHI(hp.cr).







Leave a Reply