
Sorong, – [Holong Papua Com] Papua Barat Daya
Polda Papua Barat Daya melalui Direktur Reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Junop Siregar mengungkap kasus sadis yang merenggut nyawa dua tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sekarang memasuki babak baru. Empat tersangka utama yang sebelumnya buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya sekarang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Ke empat DPO menyerahkan diri merupakan hasil dari upaya pengejaran intensif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Junop Siregar bersama Polres Tambrauw sejak insiden menelan maut yang terjadi pada Maret 2026 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, membenarkan bahwa keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY kini telah diamankan dan berada dalam tahanan. Mereka menyerahkan diri pada Sabtu (4/4/2026).
“Proses ini berjalan kondusif berkat sinergi berbagai pihak, termasuk Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat. Pendekatan persuasif dilakukan sehingga para tersangka bersedia menyerahkan diri secara sukarela,” ungkap Jenny dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
“Bahkan keberhasilan tersebut juga didukung peran dua perwira polisi asli putra daerah Tambrauw yang terlibat langsung dalam proses negosiasi di lapangan. Setelah menyerahkan diri, keempat tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Kabupaten Sorong di Aimas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat itu, penyidik turut mengamankan seorang saksi berinisial KW guna dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menegaskan bahwa meskipun para tersangka bersikap kooperatif, proses hukum tetap berjalan tegas sesuai standar operasional prosedur.
“Sesuai hukum yang berlaku para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP sebagai pasal subsidair.
“Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas AKBP Ardy Yusuf.
Upaya menyerahnya keempat DPO tersebut, penyidik kini fokus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan yang berujung maut itu, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan tokoh adat yang turut membantu menciptakan situasi kondusif hingga para pelaku bersedia menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum.
Hp.jlin.ika.







Leave a Reply