Sorong,  [ Holong Papua. Com  ] Papua Barat Daya.

Aktivitas tambang emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, kembali terbongkar. Para pelaku menunjukkan sikap terang-terangan melawan hukum. Meski telah dipasang plang larangan dan diberikan himbauan resmi, aktivitas tambang ilegal itu tetap berjalan, bahkan plang peringatan yang dipasang aparat kepolisian sempat diturunkan oleh pelaku.

Terjadi pembangkangan tersebut memicu tindakan tegas aparat. Menindaklanjuti laporan masyarakat pada Minggu (11/1/2026), kepolisian langsung menggelar operasi di lokasi tambang dan mendapati tiga kamp penambangan emas ilegal masih aktif beroperasi.

Sebanyak 12 orang pelaku diamankan dan digelandang ke Polres Aimas, Kabupaten Sorong, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pendalaman, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin.

“Kami sudah memasang plang larangan dan memberikan himbauan sebelumnya. Namun tidak diindahkan. Bahkan plang larangan itu diturunkan oleh para pelaku,” tegas Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar Hasian Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dari 12 tersangka tersebut, 10 orang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba, sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, seluruhnya kami tetapkan sebagai tersangka karena unsur pidananya terpenuhi,” lanjut Kompol Erwin.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah emas hasil tambang ilegal dari para tersangka. Dari tersangka berinisial BR, AN, dan HR, aparat menemukan emas dalam berbagai ukuran, termasuk satu paket emas berukuran besar. Berat pastinya masih menunggu penimbangan resmi di Pegadaian.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan emas kotor yang ditaksir lebih dari 50 kilogram, serta peralatan tambang ilegal berupa mesin alkon dan perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh barang bukti emas akan diperiksa kadar kemurniannya di Laboratorium Forensik Jayapura.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan.

“Kami akan menelusuri lebih jauh, termasuk alur distribusi emas ilegal ini dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Kombes Iwan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi sejak awal tahun 2026 dan bekerja secara berkelompok berdasarkan kamp. Emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian dikirim ke luar Papua, dengan Makassar sebagai tujuan akhir.

“Pengakuan awal, hasil emas ini dijual ke luar daerah. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah Kombes Iwan.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta untuk pendalaman hukum dan teknis pertambangan.

Pihak kepolisian kembali memasang plang larangan di lokasi tambang dan menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Papua Barat Daya. Siapa pun yang mencoba melawan hukum akan kami tindak tegas,” pungkas Kompol Erwin. [Hp.jlin.ika].