Sorong, [ Holong Papua. Com  ] Papua Barat Daya –

Menjelang Natal dan Tahun Baru Aktivitas Penjualan minuman keras (miras) kini menjamur terlihat di setiap sudut kota dan kabupaten Sorong, penjual dengan bebas tanpa rasa bersalah atau takut. Padahal, keberadaan miras telah terbukti dapat merusak, membunuh, bahkan menghancurkan rumah tangga serta masa depan anak bangsa. “Salah satu  warga mengatakan bagaimana orang mabuk bisa membangun daerahnya , tegas Agus,  yang tinggal di Malanu Kota Sorong,
(15/12/2025)

Bahkan miras pernah disoroti beberapa media online sebagai ancaman yang  sangat  berbahaya sama juga dengan narkoba dan HIV, karena dapat merusak generasi masa depan bangsa. Dukungan dari kalangan agama juga muncul tegas menentang peredaran minuman keras.

Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Papua Barat Daya, Pdt. Artemas Kabret S.Th, menyatakan dengan tegas: “Saya menolak dan tidak menerima penjualan miras yang sudah menjanur di kota /kabupaten baik olahan lokal seperti ,CT,  dan oplosan  bottol  yang pernah merenggut nyawa seperti di Manokwari, kini Papua Barat Daya banyak miras yang menjual di mana mana maupun miras pabrikan yang datang dari luar Papua yang akan dijual di daerah kota /kabupaten Sorong secara terbuka  atau tersembunyi.”

Begitu juga Ketua Majelis Daerah (MD) Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Provinsi Papua Barat Daya, Pdt. Aminadab Asmuruf S.Th, yang menyesali sikap para pemimpin daerah. “Mereka seolah-olah sengaja menutup mata dan tidak mampu menertibkan peredaran miras. Padahal kita punya Otonomi Khusus (OTSUS), seharusnya mereka memahami karakteristik daerah untuk mencegah miras, narkoba, dan HIV yang siap menghancurkan generasi Papua,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Ada

Pihak pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya mengambil tindakan tegas, karena sudah ada aturan yang mengatur penjualan miras. Penjual wajib memiliki izin edar dan lokasi tertentu yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Menjual tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Lokasi penjualan dan konsumsi miras juga dilarang di jalan raya, kantor, sekolah, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pemukiman warga, sesuai Perda setempat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 204 mengatur pengancaman penjara maksimum 15 tahun bagi siapa saja yang menjual barang berbahaya termasuk miras oplosan atau semua jenis minuman golongan ber alkohol yang membahayakan kesehatan. Sedangkan Pasal 300 KUHP mengatur tindak kejahatan terhadap ketertiban umum atau keagamaan yang berkaitan dengan penjualan atau mengkonsumsi/miras di dekat tempat ibadah itu sangat dilarang.

Perda setempat umumnya memberlakukan sanksi berupa denda (misalnya Rp 5 juta) atau kurungan penjara untuk pelanggaran penjualan tanpa izin atau di lokasi terlarang. Pelanggaran zonasi dan perizinan di sekitar gereja atau pemukiman dapat dikenakan sanksi hukum yang signifikan.

Pertanyaan Praduga Masyarakat

Dari fenomena ini, muncul dua pertanyaan praduga dari warga masyarakat: (1) Mungkinkah ada pihak tertentu yang mendorong atau membekali para penjual miras? dan (2) Mengapa pihak keamanan dan pemerintah setempat tidak mengambil langkah tegas dengan penertiban langsung?

Hp.jlin.ika…