SORONG, [Holong Papua. Com] PBD

Proyek pembangunan kawasan perkantoran Gubernur Papua Barat Daya di Kilometer 16, Kota Sorong, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai pelaksanaan proyek bernilai besar tersebut terkesan kurang transparan dan minim melibatkan tenaga kerja lokal.

Pantauan di lapangan memperlihatkan tiga bangunan utama dan area penimbunan masih dalam tahap pengerjaan. Namun, masyarakat menyesalkan tidak adanya papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti nama kontraktor pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, dan waktu pelaksanaan.

> “Kami tidak tahu siapa yang kerjakan, berapa nilainya, dan kapan selesai. Ini proyek pemerintah, seharusnya terbuka untuk masyarakat,” ujar salah seorang warga Sorong yang enggan disebut namanya, Rabu (5/11/2025).

Menurut informasi dari sumber terpercaya, pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 53 persen, sementara masa kontrak proyek berakhir pada Desember 2025.

> “Kalau sisa 47 persen harus diselesaikan dalam satu setengah bulan, kami khawatir kualitasnya menurun,” ungkap sumber tersebut melalui sambungan telepon.

Faktor Penghambat Pekerjaan

Sejumlah kendala disebut memengaruhi lambannya progres pembangunan, di antaranya:

1. Cuaca ekstrem – Curah hujan tinggi membuat pekerjaan di lapangan sering tertunda.

2. Minimnya subkontraktor lokal – Banyak rekanan didatangkan dari luar Papua.

3. Sedikitnya pekerja lokal – Sebagian besar tenaga kerja berasal dari luar daerah, sehingga sulit beradaptasi dengan kondisi cuaca di Tanah Moi.

Salah satu seorang tokoh masyarakat Moi menilai hal tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat.

> “Perusahaan yang kerja di tanah Moi seharusnya wajib mempekerjakan anak-anak Moi. Tapi kenyataannya kami hanya jadi penonton di negeri sendiri,” ucapnya dengan nada kecewa.

Ahli Hukum Soroti Aspek Keterbukaan Informasi

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Rifal Pary Kasim, S.H., menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dijalankan secara terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

> “Setiap badan publik wajib menyediakan informasi terkait penggunaan dana negara, termasuk proyek pembangunan daerah. Tidak adanya papan proyek bisa dianggap pelanggaran administratif,” tegas Rifal kepada MN News.

Ia menambahkan, transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

> “Proyek publik harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan segelintir pihak saja,” ujarnya.

Tanggapan  masyarakat Papua Barat Daya kini berharap pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana dapat lebih transparan serta mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hal ini penting agar pembangunan benar-benar mencerminkan semangat keadilan dan kemajuan di tanah Papua. (Hp.yos.ika).