NASURABAYA – [MHP.COM] Kasus yang menjadi sorotan Publik setelah meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas mobil taktis Brimob pada (28/8/2025) malam
Saat terjadi kerusuhan pada saat unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR.

Menetapkan Tujuh anggota Brimob ditetapkan terbukti melanggar kode etik menyebabkan kehilangan nyawa :

1. Kompol Cosmas
2. Bripka Rohmat
3. Aipda M Rohyani
4. Briptu Danang
5. Baraka Jana Edi
6. Briptu Mardin
7. Baraka Yohanes David

Dan di kantor Divpropam Polri Jakarta, Kombes Pol. Heri Setiawan Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025). Menggelar sidang kasus meninggalnya Affan Kurniawan pengemudi ojek online (Ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, pada Kamis (28/8/2025), malam.

Kompol Cosmas Kaju Gae bukan sosok baru di Korps Brimob, Dalam catatan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis :

1. PS Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
2. PS Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri .
3. Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
4. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Sebagai Puncak kariernya ia menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri dan dengan tanggung jawab yang sangat besar, dalam pengendalian pasukan di lapangan.

Sanksi akhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun dijatuhkan.
Kompol Cosmas Kaju Gae Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri resmi Menjadi tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena kasus meninggalnya Affan.

Selain Kompol Cosmas, Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis juga akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (4/9/2025) dengan dugaan melakukan pelanggaran berat serupa.

Dan lima anggota lain yang diduga melakukan pelanggaran sedang masing-masing Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan menjalani sidang kode etik dalam jadwal selanjutnya.
(Hp.krey).