
Sorong:(mhp) Papua Barat Daya
Beredar Kabar tentang pekerjaan tambang batu bara yang ada di provinsi papua barat daya tepatnya di distrik klamono kabupaten sorong menjadi polimik di mata masyarakat dan buah bibir yang begitu panjang terhadap kinerja pemerintah yang seakan melakukan pembiaran terhadap pihak perusahaan dan infestor untuk mengerok mengambil hasil tambang batu bara tersebut.
“Menindak lanjuti keluhan warga tersebut pekerja media ini menanyakan langsung kepada PJ, Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhamad Musa’ad yang mana saat itu sedang berkunjung ke pasar mariat pantai kabupaten sorong untuk mengadakan savari ramadhan dan berbuka puasa bersama warga Distrik mariat
Usai PJ Gubernur mengunjugi warga penjual jajanan, wartawan media ini pun menyambangi Gubernur dan menanyakan seperti apa sikapan pemerintah provinsi papua barat daya, tentang Tambang batu bara yang saat ini telah di kelolah oleh PT, Mega Pura Prima Idustri.
Jawaban yang di lontarkan Gubernur Muhamad Musa’ad, Saya Pikir Kamu tanya tentang kegiatan safari ramadan saat ini, kalau tentang tambang nanti ada waktu nya di bicarakan tambang-tambang, dari hasil jawaban yang di lontarkan oleh seorang pemimpin setingkat Gubernur seperti itu, dapat di pastikan bahwa PJ Gubernur seakan menutupi dan tidak mau berkomentar tentang keluhan warga yang mana secara fakta, jika jalan utama yg di pakai pihak penambang terkesan kotor dan berdebu menyebabkan polusi udara dimana masyarakat yang tinggal didaerah itu bisa terdampak penyakit , dan pengguna jalan pun harus hati hati akibat debu yang sangat tebal bertaburan.
Lebih parahnya lagi ada kedapatan Mobil truk yang mengangkut material Batu bara tidak memiliki pelat Nomor polisi, jika di timbang-timbang secara hukum lalulintas, apakah wajar jika mobil truk pengangkut material batu bara dapat di izinkan beroprasi walau pelat nomor polisi tidak terpasang pada mobil pengangkut tambang tersebut atau kah ada pembiaran dari penegak hukum.
Belum lagi untuk menjawab pertanyaan publik berapa besar Dana bagi hasil atau yang sering disebut (DBH) yang di dapat oleh kabupaten sorong sebagai tuan dari pemilik areal, dan juga provinsi papua barat daya sebagai penambah pendapatan asli daerah (PAD) di kedua daerah tersebut.
“Sebelumnya Wartawan media ini sudah menghubungi pihak perusahaan dalam hal ini sala satu pekerja perusahaan yang merupakan orang yang terpercaya di perusahaan tersebut, sebut saja Eko Nama dari pihak perusahaan yang di hubungi media.
Eko pun menjawab jika PT, Mega Pura Prima Industri adalah memiliki surat legal tambang yang resmi, dan itu sudah di setujui oleh pemerintah 3 tahun yang lalu, lalu seperti apa untuk menyikapi keluhan warga persoalan polusi dan jalur jalan yang tidak sewajarnya di lalui oleh kapasitas muatan mobil yang sudah diatas dari muatan mobil sesungguhnya? Eko pun menjawab jika bapak tanyakan hal itu bukan wewenang kami lagi, nanti saya hubungkan bapak dengan sala seorang yang di anggap bertanggung jawab dengan soal itu, bapak yg bertanggung jawab dengan hal itu adalah bapak sony beliau pun ada di sorong sebagai Pengawas lapangan pekerjaan tambang, ungkap eko sekitar 16:25 WIT.
Eko pun menambahkan jika sudah 3 tahun silam perusahaan kami sudah memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan penambangan di kabupaten tersebut tutup eko lewat via telepon watsap 19 Maret 2024 silam.
Lalu seperti apa dana bagi hasil (DBH) yang di dapat oleh pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerinrah Provinsi Papua Barat, ungkap beberapa warga yang memang benar benar asli orang papua dan bertempat tinggal di sekitar perusahaan tersebut.
Pertanyaan wartawan tersebut ternyata seakan gubernur tidak mau membahas, malahah ungkapan Gubernur, saya pikir tanya tentang hal ramadhan, kalau masalah Tambang batu bara, nanti ada waktu baru kita bahas, tutup Musa’at seakan membukam pertanyaan dari wartawan di depan sekian ASN Provinsi maupun Kabupaten.
“Dari kejadian itu, WARTAWAN Media ini menyesali tindak tanduk seorang pemimpin yang yang seakan tidak mau membahas persoalan kepentingan masyarakat yang baru di berikan kepercayaan oleh pemerintah pusat menjadi sebuah daerah otonom yang baru, padahal ketika sebuah daerah tergolong baru di mekarkan haruslah banyak membenahi kebijakan maupun program kerja, agar daerah tersebut bisa menjadi daerah berpotensi ekonomi yang mempuni, sehingga tidak ada politik di mata publik.
Dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
(Hp.red).








Leave a Reply