
Sorog : [Holong Papua. Com] PBD
Praktisi hukum Sorong, Rifal Kasim Pary, S.H., mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK, yang dinilai melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran kayu pacakan yang diduga ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Beliau “Rifal” menilai, lemahnya pengawasan dari aparat terkait membuat aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal semakin terbuka. Setiap hari, kata dia, kayu hasil hutan melintas di jalan umum tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Setiap hari ada saja kayu hasil hutan yang lewat tanpa tindakan tegas dari Gakkum maupun aparat penegak hukum lainnya. Padahal pos kehutanan ada di pinggir jalan, bahkan ada pos polisi, tapi mirisnya tidak ada tindakan nyata,” ujar Rifal, Minggu (27/10/2025).
Ia menyebut, kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan, khususnya dalam pengawasan distribusi hasil hutan di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Rifal juga menyoroti maraknya gudang penampung kayu pacakan di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, sejumlah pabrik yang seharusnya berfungsi mengelola kayu bulat kini justru berubah menjadi tempat penampungan kayu pacakan sebelum dikirim untuk ekspor.
“Ini sangat disayangkan. Pabrik yang seharusnya mengelola kayu bulat justru berubah fungsi menjadi tempat menampung kayu pacakan untuk ekspor. Seolah-olah tidak ada penegakan hukum sama sekali,” tegasnya.
Rifal berharap agar Gakkum KLHK, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan langkah tegas terhadap praktik ilegal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pembiaran seperti ini dapat merugikan negara dan merusak sumber daya alam Papua Barat Daya.
“Kalau dibiarkan, negara yang rugi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pembiaran tersebut…..(hp..jlin.ika ).







Leave a Reply