
SURABAYA – [Holong Papua.com]
Sebagai solusi untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK Penuh Waktu, ada peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status.
Resmi Pemerintah membuat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), Keputusan ini di tetapkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
28 Agustus – 20 September 2025 : Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.
Melalui tahapan ini, pegawai paruh waktu bisa mendapat status sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) transmisi.
Dan juga Dokumen wajib adalah Pas foto, Ijazah, Transkrip Nilai, SKCK, Surat keterangan sehat Dari Dokter, Hingga surat pernyataan 5 poin terkait integritas dan komitmen kepegawaian.
Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan UMR/UMP, daerah atau penghasilan saat masih menjadi pegawai
non-ASN.
Nominal nya pun mengacu pada UMP 2025, Perkiraan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di beberapa daerah :
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
Jawa Timur: Rp2.305.985
Banten: Rp2.905.119
DIY: Rp2.264.080
Tetapi juga bisa saja berbeda tergantung kategori pekerjaan dan anggaran nya. Juga daftar lengkap tiap provinsi bisa dicek di laman resmi BKN sscasn.bkn.go.id. Jam dan Masa Kerja.
Waktu kerja nya pun lebih fleksibel dibandingkan ASN dan PPPK penuh waktu.
Masa kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi tahunan atau kontrol kinerja, bahkan berpeluang juga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Aturan disiplin ASN tetap berlaku bagi PPPK Paruh Waktu, Jika dalam kepengawasan terdapat melanggar aturan disiplin bisa dihentikan :
Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
Mengundurkan diri.
Mencapai usia pensiun.
Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak bertindak.
Dipidana minimal 2 tahun.
Menjadi pengurus partai politik.
Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.
Kebijakan ini pun ramai mulai di bahas dari awal bulan September 2025, dan sumber di ambil dari Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
(Hp.KREY).







Leave a Reply